PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru, turut menyosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum. Sosialisasi ini akan diintensifkan hingga seminggu kedepan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan pihaknya menyosialisasikan terkait penurunan tarif parkir kepada juru parkir (Jukir) dan masyarakat. Mereka harus mengutip tarif parkir sesuai Perwako yang telah ditetapkan.
"Kami sudah mulai bantu sosialisasi dari semalam. Ini akan kita intensifkan sampai seminggu kedepan. Hari ini kita sosialisasi lagi di Jalan HR Subrantas," kata Zulfahmi Adrian, Rabu(26/2/2025).
Ia menuturkan, bahwa pihaknya bagian dari tim turun ke lapangan memberikan sosialisasi untuk penguatan Perwako nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum.
Berdasarkan Perwako tersebut, parkir untuk roda dua saat ini sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir. Pihaknya memastikan agar Perwako ini bisa diterapkan secara menyeluruh di Kota Pekanbaru.