|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
"Setelah Kongres XXV PWI di Bandung, di Pelalawan daerah ke tiga sosialisasi PD, PRT, KEJ, KPW PWI dilaksanakan. Terima kasih kepada kawan-kawan pengurus PWI Pelalawan yang sudah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini," kata Zulmansyah.
Disebutkan, dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan banyak juga ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas dalam Kongres XXV PWI di Bandung.
"Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya," kata Ketua Tim Penyelaras PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Pusat.
"Satu Dolar" untuk Riau: PHR Didesak Buka Kartu
PWI Pusat Sesalkan Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
Ketentuan baru lainnya adalah persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota. Bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, maka ke depan syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal ber-UKW Madya.
Kemudian merangkap jabatan di organisasi yang sama dan memiliki legalitas dari Menkumham dilarang keras, dan diminta yang bersangkutan memilih salah satu organisasi sebagai tempat bernaung.