POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
HOME / Pelalawan

Zulmansyah: Kartu PWI Mati Lebih Satu Tahun, Keanggotaan Dinyatakan Gugur

Kamis, 16 November 2023 | 14:45:00 WIB
Editor : Deslina | Penulis : PE/DL
Zulmansyah: Kartu PWI Mati Lebih Satu Tahun, Keanggotaan Dinyatakan Gugur
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.

PELALAWAN - Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan salah satu hasil Kongres XXV PWI di Bandung, terutama Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT) menegaskan, anggota PWI yang mati kartunya lebih dari satu tahun, maka keanggotannya dinyatakan gugur. 

Kemudian semua anggota biasa PWI harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kalau belum lolos UKW, maka anggota biasa tersebut dinyatakan gugur.

Hal ini disampaikan Zulmansyah Seakedang pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI yang ditaja PWI  Pelalawan, bertempat di Gedung Daerah, Kamis (16/11/2023).

Baca :

Sosialisasi selain dihadiri langsung Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, turut didampingi anggota Dewan Kehormatan Pusat Helmi Burman. Sosialisasi itu juga turut didampingi Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar, Anggota DK Provinsi Ahmad Zulkani dan Ketua PWI Pelalawan Zulhamsyah. 

Zulmansyah Sekedang menjelaskan, sosialisasi PD, PRT, KEJ dan KPW PWI yang diselenggarakan oleh PWI Pelalawan adalah yang ketiga di Riau dan Indonesia. 

"Setelah Kongres XXV PWI di Bandung, di Pelalawan daerah ke tiga sosialisasi PD, PRT, KEJ, KPW PWI dilaksanakan. Terima kasih kepada kawan-kawan pengurus PWI Pelalawan yang sudah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini," kata Zulmansyah.

Baca :

Disebutkan, dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan banyak juga ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas dalam Kongres XXV PWI di Bandung.

"Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya," kata Ketua Tim Penyelaras PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Pusat.

Ketentuan baru lainnya adalah persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota. Bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, maka ke depan syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal ber-UKW Madya.

Baca :

Kemudian merangkap jabatan di organisasi yang sama dan memiliki legalitas dari Menkumham dilarang keras, dan diminta yang bersangkutan memilih salah satu organisasi sebagai tempat bernaung. 

Sementara itu Anggota DK PWI Pusat Helmi Burman  mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga KEJ, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.

" Sepanjang teman-teman  menjalankan tugas dan profesi sesuai dengan PD, PRT, KEJ dan KPW maka akan terhindar dari pelanggaran," Ujar Helmi. 

Baca :

Sementara itu Plt Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar mengharapkan anggota PWI di daerah dapat berkoordinasi dan mengkomunikasikan PD PRT yang baru dengan PWI Provinsi, demi berjalannya organisasi sesuai aturan. 

"PWI Provinsi selalu membuka ruang untuk anggota di daerah berkonsultasi, " ujarnya.*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
WASHINGTON
Dewan Perdamaian Versi Trump Bikin Dunia Waswas, PBB Terancam Tergeser
Senin, 19 Januari 2026 | 22:41:33 WIB
Pekanbaru
Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru
Senin, 19 Januari 2026 | 19:36:00 WIB
Korupsi
KPK Lakukan Operasi di Pati, Bupati Sudewo Dikabarkan Diperiksa
Senin, 19 Januari 2026 | 18:10:00 WIB
BERLIN
Pasukan Tim Pengintai Jerman Angkat Kaki dari Greenland
Senin, 19 Januari 2026 | 14:52:32 WIB
politik
DPR Kunci Pilkada: Revisi UU Dipastikan Tak Masuk Prolegnas 2026
Senin, 19 Januari 2026 | 14:50:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
3
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB