|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PELALAWAN - Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan salah satu hasil Kongres XXV PWI di Bandung, terutama Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT) menegaskan, anggota PWI yang mati kartunya lebih dari satu tahun, maka keanggotannya dinyatakan gugur.
Kemudian semua anggota biasa PWI harus sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kalau belum lolos UKW, maka anggota biasa tersebut dinyatakan gugur.
Hal ini disampaikan Zulmansyah Seakedang pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI yang ditaja PWI Pelalawan, bertempat di Gedung Daerah, Kamis (16/11/2023).
"Satu Dolar" untuk Riau: PHR Didesak Buka Kartu
PWI Pusat Sesalkan Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
Sosialisasi selain dihadiri langsung Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, turut didampingi anggota Dewan Kehormatan Pusat Helmi Burman. Sosialisasi itu juga turut didampingi Plt Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar, Anggota DK Provinsi Ahmad Zulkani dan Ketua PWI Pelalawan Zulhamsyah.
Zulmansyah Sekedang menjelaskan, sosialisasi PD, PRT, KEJ dan KPW PWI yang diselenggarakan oleh PWI Pelalawan adalah yang ketiga di Riau dan Indonesia.
"Setelah Kongres XXV PWI di Bandung, di Pelalawan daerah ke tiga sosialisasi PD, PRT, KEJ, KPW PWI dilaksanakan. Terima kasih kepada kawan-kawan pengurus PWI Pelalawan yang sudah menginisiasi kegiatan sosialisasi ini," kata Zulmansyah.
Ketum PWI Pusat Zulmansyah: Media Massa Harus Bersikap Adil ke Semua Paslon di Pilkada 2024
KLB PWI Pusat Digelar Agustus Ini, Zulmansyah: Tugas Plt Ketum PWI Selesai
Disebutkan, dalam PD dan PRT PWI banyak ketentuan-ketentuan baru dan banyak juga ketentuan-ketentuan lama yang dipertegas dan diperjelas dalam Kongres XXV PWI di Bandung.
"Berdasarkan ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI/Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya," kata Ketua Tim Penyelaras PD, PRT, KEJ dan KPW PWI Pusat.
Ketentuan baru lainnya adalah persyaratan untuk menjadi ketua PWI kabupaten/kota. Bila sebelumnya UKW Muda sudah boleh mencalonkan diri, maka ke depan syarat calon ketua PWI Kabupaten/Kota minimal ber-UKW Madya.
Gubri Ajak Dukung Alizza di "Indonesian Big Star RCTI", Zulmansyah: Ayo Vote Sebanyak-banyaknya
Mulai Hari Ini, Pendaftaran Peserta Kartu Prakerja Dibuka Tiap 2 Minggu
Kemudian merangkap jabatan di organisasi yang sama dan memiliki legalitas dari Menkumham dilarang keras, dan diminta yang bersangkutan memilih salah satu organisasi sebagai tempat bernaung.
Sementara itu Anggota DK PWI Pusat Helmi Burman mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga KEJ, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
" Sepanjang teman-teman menjalankan tugas dan profesi sesuai dengan PD, PRT, KEJ dan KPW maka akan terhindar dari pelanggaran," Ujar Helmi.
UKW PWI Riau, Zulmansyah: Mereka yang Bukan Wartawan Dipastikan Tak Lulus
Tanpa Rekom PWI Kabupaten/Kota, Zulmansyah: Maaf, Peserta Tak Bisa Ikut UKW
Sementara itu Plt Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar mengharapkan anggota PWI di daerah dapat berkoordinasi dan mengkomunikasikan PD PRT yang baru dengan PWI Provinsi, demi berjalannya organisasi sesuai aturan.
"PWI Provinsi selalu membuka ruang untuk anggota di daerah berkonsultasi, " ujarnya.*