|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Amri Amrullah/ Nidia Zuraya
Menteri Dalam Negeri Federal Nancy Faeser di tingkat federal menyarankan agar hak Israel untuk eksis dapat menjadi bagian dari undang-undang baru. "Menyangkal hak Israel untuk eksis adalah antisemit dan jika ada kebutuhan untuk mengubah hukum dalam hal ini, saya terbuka untuk itu," kata Faeser.
Undang-undang baru tersebut, jika disetujui di tingkat federal, berpotensi membuat warga Palestina yang tidak memiliki kewarganegaraan diminta untuk mengakui negara yang menjajah mereka dan secara aktif menolak untuk mengakui Palestina.
"Jerman bahkan tidak mengakui orang-orang seperti saya sebagai orang Palestina," kata Marwa Fatafta dalam sebuah unggahan di X, yang sebelumnya bernama Twitter.
Jejak Pengabdian Hawk 109/209 di Riau Berlanjut ke Pontianak
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
"Saya terdaftar dan tinggal di negara ini sebagai orang tanpa kewarganegaraan. Tidak ada yang lebih tidak manusiawi dalam konteks ini selain meminta orang Palestina untuk mengakui penjajah mereka sementara keberadaan mereka sendiri ditolak."
Andreas Krieg, profesor di King's College London, menulis di X, "Untuk menjadi warga negara Jerman, Anda harus menyatakan dukungan Anda terhadap hak negara lain untuk hidup.