|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Amri Amrullah/ Nidia Zuraya
BERLIN - Zieschang dari partai konservatif Kristen Demokrat (CDU) yang berkuasa menulis surat kepada kantor-kantor kewarganegaraan di negara bagian tersebut agar para pemohon membuat pernyataan secara tertulis "bahwa mereka mengakui hak Israel untuk hidup dan mengutuk setiap upaya yang ditujukan untuk melawan keberadaan Negara Israel".
"Aturan baru ini diterbitkan dalam sebuah dekret ke distrik-distrik dan kota-kota independen pada akhir November," kata Menteri Dalam Negeri Sachsen-Anhalt Tamara Zieschang.
Para pejabat imigrasi harus memberikan perhatian khusus dan menemukan bukti-bukti sikap antisemit di antara para imigran yang mengajukan permohonan kewarganegaraan, Zieschang menuntut.
Jejak Pengabdian Hawk 109/209 di Riau Berlanjut ke Pontianak
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Para pengacara mempertanyakan apakah persyaratan kewarganegaraan seperti itu sah secara hukum. Saat ini para pemohon hanya perlu "menegaskan komitmen mereka terhadap sistem konstitusional demokratis yang bebas" di Jerman, bukan terhadap negara lain.
Usulan untuk meluncurkan persyaratan semacam itu di tingkat federal telah diajukan oleh para politisi Jerman setelah serangan 7 Oktober oleh Hamas dan perang Israel di Gaza yang telah menimbulkan polarisasi yang mendalam.
Menteri Dalam Negeri Federal Nancy Faeser di tingkat federal menyarankan agar hak Israel untuk eksis dapat menjadi bagian dari undang-undang baru. "Menyangkal hak Israel untuk eksis adalah antisemit dan jika ada kebutuhan untuk mengubah hukum dalam hal ini, saya terbuka untuk itu," kata Faeser.
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Riau Jadi Simpul Utama Tol Trans Sumatera, Tiga Ruas Masuk PSN Pemerintahan Prabowo
Undang-undang baru tersebut, jika disetujui di tingkat federal, berpotensi membuat warga Palestina yang tidak memiliki kewarganegaraan diminta untuk mengakui negara yang menjajah mereka dan secara aktif menolak untuk mengakui Palestina.
"Jerman bahkan tidak mengakui orang-orang seperti saya sebagai orang Palestina," kata Marwa Fatafta dalam sebuah unggahan di X, yang sebelumnya bernama Twitter.
"Saya terdaftar dan tinggal di negara ini sebagai orang tanpa kewarganegaraan. Tidak ada yang lebih tidak manusiawi dalam konteks ini selain meminta orang Palestina untuk mengakui penjajah mereka sementara keberadaan mereka sendiri ditolak."
Bupati Siak Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Hindari Kerumunan Massa
Enam Bulan Memimpin Siak, Afni Rekrut Jaksa Jadi Kabag Hukum dan Rombak Eselon III dan IV
Andreas Krieg, profesor di King's College London, menulis di X, "Untuk menjadi warga negara Jerman, Anda harus menyatakan dukungan Anda terhadap hak negara lain untuk hidup.
"Kecuali jika Anda seorang etno-Jerman, maka Anda bahkan bisa menyangkal keberadaan Republik Federal dan menjadi seorang Reichsburger," ujarnya merujuk pada kelompok revisionis di Jerman yang menolak keabsahan negara Jerman modern.
Seamus Malekafzali, seorang jurnalis, mengatakan mengenai perubahan yang diusulkan, "Jika konstitusionalitas ini tidak ditantang, berubah dari pertanyaan tidak tertulis yang diajukan oleh beberapa petugas imigrasi menjadi kodifikasi besar-besaran, maka saya tidak tahu bagaimana masa depan Jerman sebagai negara demokrasi, sejujurnya. Sebuah lelucon yang tak terduga."
Penertiban di Bandara IWIP Berbuah Hasil, Warga China Ditangkap saat Bawa Mineral Ilegal
Kecelakaan Maut Grand Max dan Hino di KM 53 Pelalawan, Dua Tewas
Pengkritik lain mengatakan bahwa para imigran biasanya dituduh memiliki "kesetiaan terhadap negara asal", tetapi kini mereka diminta untuk juga bersumpah setia kepada negara lain. "Kemunafikan ini sudah tidak masuk akal," tulisnya di X.
Sumber: Republika