PEKANBARU - Sidang perdana perkara korupsi yang menyeret nama Risnandar Mahiwa, mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, membuka tirai gelap dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat struktural di tubuh Pemerintah Kota. Digelar Selasa (29/4) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sidang itu menguak pola hubungan transaksional yang mengendap di balik struktur birokrasi.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak dalam dakwaannya mengungkap, bahwa Risnandar tak berdiri sendiri. Ada aliran uang yang mengalir dari para kepala dinas ke kantong pribadinya, sebagai bentuk "pengamanan" atau "pelicin" untuk melancarkan kepentingan anggaran dan jabatan.
"Total uang yang diduga dipotong dan diterima mencapai Rp8.959.095.000," ungkap Meyer dalam pembacaan dakwaan di sidang tersebut.
Mudik Sambil Live TikTok 11 Jam Tanpa Putus, Dave–Iwet Pecahkan Rekor MURI
Ustadz Abdul Somad Dikabarkan Terjebak Saat Kericuhan Pecah di Lapas Muara Beliti
Berikut rincian nama-nama pemberi dan penerima uang yang terungkap di pengadilan:
Reza Pahlevi, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Risnandar. Uang itu berasal dari bawahannya, Yeti Yulianti, yang menjabat sebagai kepala bidang. Transaksi dilakukan di ruang kerja Reza.