|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*
Oleh karena itu, pihaknya tetap sesuai mengikuti petunjuk dari Ketua Tim Satgas Terpadu, masyarakat tentu mengikuti alur Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 tahun 2021. Ia menambahkan, tujuannya itu untuk mendapatkan hak masyarakat 20 persen.
“Kalau tidak bisa dari dalam kebunnya dibuatkan kebun di luar, kita cari tanah bersama-sama. Kalau enggak bisa juga kita buat usaha padat karya yang tetap senilai dengan 20 persen. Kalaupun tidak, sesuai Permentan itu, boleh dilibatkan kepemilikan saham yang senilai dengan 20 persen di dalam kepemilikan PT SIR itu sendiri,” ungkap Heri.
“Jadi kita mengikuti jenjang itu dan kami siap duduk bersama untuk mencari solusi bersama. Yang penting perusahaan di sini mau duduk bersama dan mencarikan solusi bersama untuk kita,” ujarnya.
Trump Siap Perang, Serukan Evakuasi Warga Amerika dari Iran
Apel Perdana 2026, Bupati Siak 'Prank' 6 ASN yang Berulang Tahun dengan Apresiasi yang Manis
Sementara, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau Syahrial Abdi, tim ini sudah rapat bersama pihak terkait dan telah membagi berbagai segmen-segmen untuk mendalami kasus. Menurutnya, selama enam hari ini tim satgas terpadu memang telah memberi ruang sepenuhnya kepada masyarakat.
“Kami telah memberi ruang sepenuhnya kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kemarin kepada Gubernur, sehingga ini menjadi perhatian pemerintah provinsi," pungkasnya.*