POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Politik

Laporkan Bawaslu, Jika Lihat Mobil Pelat Merah Ikut Kampanye Pemilu

Sabtu, 13 Januari 2024 | 16:02:00 WIB

Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*

Laporkan Bawaslu, Jika Lihat Mobil Pelat Merah Ikut Kampanye Pemilu
Pelat merah merupakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor untuk kendaraan instansi pemerintah. (int) (int)

JAKARTA -- Menteri dalam negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian meminta masyarakat tak segan melaporkan ke Badan pengawasan pemilihan umum (Bawaslu) jika ada penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik, termasuk mobil dinas pelat merah.

"Kalaupun ada indikasi pelanggaran seperti penggunaan fasilitas negara untuk kampanye maka bisa langsung melapor ke Bawaslu.

Ia mengklaim telah berkomitmen menjaga netralitas ASN dan pencegahan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik.

Baca :

"Saya kira untuk masalah netralitas ASN dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye sudah ada aturannya dan kita lakukan kesepakatan untuk menjaga itu," ujarnya dikutip dari Antara.

Ia menyebut seluruh elemen pemerintah seperti Presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan kampanye (Pemilu).

Hal itu, kata Tito, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca :

Di samping itu, berdasarkan pasal 304 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara yang dilarang digunakan selama masa kampanye adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, meliputi kendaraan atau mobil dinas pejabat negara atau pegawai dan alat transportasi lainnya.

Selain itu aturan juga berlaku di gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dengan memperhatikan prinsip keadilan.

Selanjutnya sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, serta peralatan lainnya.

Baca :

Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pun tak luput dari pelarangan penggunaan kampanye politik.


                                                                                                              Sumber: CNNindonesia


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Sumatera Barat
Puluhan Ribu UMK di Sumbar Disiapkan Masuk Pasar Global Ekonomi Halal
Minggu, 18 Januari 2026 | 00:10:09 WIB
riau
821 Guru Incar Jabatan Kepala Sekolah Tingkat SLTA
Rabu, 14 Januari 2026 | 14:33:54 WIB
Malang
Prabowo Targetkan Sekolah Unggulan di Seluruh Provinsi 
Rabu, 14 Januari 2026 | 13:11:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB