Ketiga tersangka, yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011/2015, Reyna Usman; ASN Kemnaker/Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012, I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT AIM (Adi Inti Mandiri), Karunia.
Perbuatan ketiga tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 huruf e dan f Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal 6 huruf c dang Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Kemudian, Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dari Mantan Pembalap ke Wali Kota, Agung Nugroho Diguyur SIWO PWI Award di HPN 2026
Kasus Kuota Haji Seret Nama Jokowi, Mantan Presiden Buka Suara
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sekitar Rp 17, 6 miliar.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *