POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Dana Pengadaan Sistem Proteksi TKI Dikorupsi

Mantan Dirjen Kemenakertrans Ditangkap, KPK Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Jumat, 26 Januari 2024 | 00:22:02 WIB

Editor : Putra

 Mantan Dirjen Kemenakertrans  Ditangkap, KPK Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman Sebagai tersngka dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI), Kamis (25/1/2024). (Foto: Kompas.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2011-2015, Reyna Usman sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelum memulai konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun anggaran 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Saya ingin menyampaikan terkait dengan pengembangan perkara ini, saya ingin menyampaikan bahwa perkara ini tidak ada hubungannya dengan kontestasi politik saat ini," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2024.

Baca :

Menurutnya, KPK telah menyelidiki kasus ini sejak 2019. Namun, mengalami kendala akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun.

Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) kasus ini terbit pada Maret 2023. "Ekspose sudah dilakukan sejak Maret 2023 setelah dilakukan penyelidikan 2 tahun lebih," ujarnya.
 
Hari ini, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun anggaran 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ketiga tersangka, yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011/2015, Reyna Usman; ASN Kemnaker/Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012, I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT AIM (Adi Inti Mandiri), Karunia.

Baca :

Perbuatan ketiga tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 huruf e dan f Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal 6 huruf c dang Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kemudian, Pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sekitar Rp 17, 6 miliar.

Baca :

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *

Sumber: Tempo


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Sumatera Barat
Puluhan Ribu UMK di Sumbar Disiapkan Masuk Pasar Global Ekonomi Halal
Minggu, 18 Januari 2026 | 00:10:09 WIB
riau
821 Guru Incar Jabatan Kepala Sekolah Tingkat SLTA
Rabu, 14 Januari 2026 | 14:33:54 WIB
Malang
Prabowo Targetkan Sekolah Unggulan di Seluruh Provinsi 
Rabu, 14 Januari 2026 | 13:11:00 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB