|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Moli Wahyuni | Penulis : ADVETORIAL
Walaupun demikian, Jariyatna juga menyarankan bahwa ada beberapa perbaikan mekanisme dalam pemungutan pajak atau restribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Dalam hal ini, Jariyatna mengingatkan pertama terkait perda pajak barang dan jasa tertentu atas Listrik. Terhadap Tenaga Listrik yang telah pernah dipungut. Kedepan ini bisa pungut kembali.
Sementara yang belum, menunggu peraturan bupati terkiat pendataan atau mengajukan perubahan peraturan daerah mengenai nomenklaturnya.
Bupati Siak Tolak Pembelian Mobil Dinas, Afni: Saya Malu Ditengah Utang Banyak
Bupati Siak Terima Penghargaan UHC di Tengah Ujian Keluarga
Selanjutnya terkait Perhotelan, Restoran yang omset diatas 10 juta/hari, pengolahan Sampah, Penyewaan Gedung, serta Reklame. Ini semua yang harus dijalankan adalah bagaimana kepatuhan masyarakat dan kewenangan kepala daerah.
Selain Pj Bupati Kampar, hadir juga mendampingi pada sore itu Wakil Ketua DPRD Kampar Toni Hidayat,SE, Asisten III Ir Azwan,M.Si, Sekwan Ir Ramlah,M.Si, Insfektur Febrinaldi Tridarmawan,S.STP, M.Si, dan Kadispenda kampar Ir Kholidah.(ADV)