|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Alvin
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menegaskan bahwa Presiden RI bertugas menunjuk ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, membacakan persetujuan tersebut dalam rapat panitia kerja yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).
Revisi ini diperkenalkan untuk mengganti rumusan sebelumnya yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 523 ayat (3) draf RUU DKJ. Rumusan sebelumnya menyatakan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.
Resmi! Kementerian BUMN Dibubarkan, Diganti Lembaga Baru Langsung di Bawah Presiden
Harapan Kehadiran Presiden di HPN 2026, PWI Pusat Sampaikan Kesiapan ke KSP
Supratman menjelaskan bahwa detail lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan proses penunjukan ketua dan anggotanya akan diatur dalam peraturan presiden.
Anggota Baleg DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan dukungannya terhadap revisi tersebut. Menurutnya, Dewan Kawasan Aglomerasi berbeda dengan Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang dapat dipimpin oleh wakil presiden.