|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Alvin
"Presiden dapat menunjuk siapa pun yang dianggap cocok, termasuk wakil presiden, dan hal ini akan menyelesaikan masalah ketatanegaraan kita," kata Mardani.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan alasan pemerintah mengusulkan wakil presiden memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi.
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh kompleksitas permasalahan yang melibatkan berbagai menteri koordinator. Tito berpendapat bahwa presiden memiliki tanggung jawab nasional yang luas, sehingga perlu ada penanganan lebih spesifik oleh wakil presiden.
Resmi! Kementerian BUMN Dibubarkan, Diganti Lembaga Baru Langsung di Bawah Presiden
Harapan Kehadiran Presiden di HPN 2026, PWI Pusat Sampaikan Kesiapan ke KSP
Pasal 51 draf RUU DKJ menjelaskan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi, yang meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. *
Sumber: Supernews