|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Red | Penulis : Med
KPU harus memberikan pelatihan yang cukup kepada petugas KPPS. Heroik menyatakan, pelatihan bukan hanya mengenai penggunaan sistem, seperti teknik foto, membuka aplikasi, dan mengirim hasil pemilihan.
"Tapi (pelatihan) kalau sistemnya bermasalah, apakah petugas KPPS cukup mengetahui cara menanggulanginya. KPU harus menyiapkan back up plan, ketika sistem tidak bekerja," tegasnya.
Perludem menilai, penerapan Sirekap pada pilkada di 270 daerah ini tidak memiliki payung hukum yang memadai. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi. "Tidak dijelaskan bagaimana sengketa pemilu dengan perangkat TI dalam tahapan pemilu," pungkasnya.
(*/Zik)
Panglima TNI Ingatkan Penggunaan Strobo dan Sirene Sesuai Aturan
OJK Perketat Penggunaan Paylater, Usia Minimal 18 Tahun-Gaji Rp3 Juta
Sumber: Okezone