POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Politik

Penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak 2020 Dikritik

Rabu, 11 November 2020 | 09:39:16 WIB

Editor : Red | Penulis : Med

Penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak 2020 Dikritik
Ilustrasi

 JAKARTA - Keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi secara Elektronik (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2020 menuai kritikan. Salah satu alasannya, kesiapan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, dan payung hukum yang dianggap belum memadai.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama menerangkan, tantangan pertama adalah infrastrukturnya. Hal ini terkait dengan akurasi dari sistem untuk membaca hasil foto perolehan suara pasangan calon (paslon) yang dilakukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Hasil sesuai atau tidak dengan yang difoto. Bukan apa-apa ini terkait perolehan suara. Suara pemilih yang dihitung menentukan hasil pemilu," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (11/11/2020).

Baca :

Kemudian, Perludem juga mempertanyakan mengenai keamanan Sirekap. Heroik mengatakan, ponsel pintar milik siapa pun, termasuk petugas KPPS, itu rawan terhadap serangan siber. Keamanan lain yang harus dijaga betul oleh KPU adalah tabulasi data center.
 
"Salah satu yang mengemuka dalam penggunaan teknologi informasi (TI) itu soal keamanan sibernya. Apakah KPU sudah uji coba keamanan siber. Kita hanya mendengar KPU melakukan uji coba sistemnya saja," tuturnya.

Ketiga, Heroik menerangkan, setiap lembaga negara yang akan menggunakan sistem TI harus diaudit dan disertifikasi terlebih dahulu. Keempat, KPU harus memastikan kemudahan penggunaan sistem baru ini oleh semua petugas penyelenggara pilkada. 

KPU harus memberikan pelatihan yang cukup kepada petugas KPPS. Heroik menyatakan, pelatihan bukan hanya mengenai penggunaan sistem, seperti teknik foto, membuka aplikasi, dan mengirim hasil pemilihan. 

Baca :

"Tapi (pelatihan) kalau sistemnya bermasalah, apakah petugas KPPS cukup mengetahui cara menanggulanginya. KPU harus menyiapkan back up plan, ketika sistem tidak bekerja," tegasnya.

Perludem menilai, penerapan Sirekap pada pilkada di 270 daerah ini tidak memiliki payung hukum yang memadai. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi. "Tidak dijelaskan bagaimana sengketa pemilu dengan perangkat TI dalam tahapan pemilu," pungkasnya.
(*/Zik)

Sumber: Okezone

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
DPR Minta Audit Menyeluruh Seluruh Bandara Khusus Usai Polemik IMIP
Jumat, 28 November 2025 | 23:01:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB