PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan draf revisi peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat Pilkada sebagai tindak lanjut dari putusan Mahakamah Konstitusi (MK).
"Jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf, Pak Idham [Komisioner KPU Idham Kholid], untuk tindak lanjut putusan MK tersebut," kata Afif di kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8).
Afif menyebut KPU juga sudah mengirimkan surat permintaan konsultasi kepada DPR untuk rumusan draf PKPU tersebut.
"Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK," ujarnya.
Afif mengatakan pihaknya ikut taat pada prosedur yang ada untuk pembuatan PKPU tersebut. Termasuk, sambungnya, harus mengonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR.
Dia mengatakan hal itu dilakoni karena KPU pernah disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tindak lanjut putusan MK nomor 90 tentang perubahan syarat usia capres- cawapres.