|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : yla/kid
"Putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," ujar dia.
"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi," imbuhnya.
Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Komitmen Bupati Afni, Tidak Akan Wariskan Utang kepada Pemimpin Setelahnya
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Pada putusan nomor 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.
Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK).