|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : yla/kid
JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan draf revisi peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang syarat Pilkada sebagai tindak lanjut dari putusan Mahakamah Konstitusi (MK).
"Jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf, Pak Idham [Komisioner KPU Idham Kholid], untuk tindak lanjut putusan MK tersebut," kata Afif di kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/8).
Afif menyebut KPU juga sudah mengirimkan surat permintaan konsultasi kepada DPR untuk rumusan draf PKPU tersebut.
"Kami per kemarin tanggal 21 bersurat ke DPR untuk berkonsultasi terkait dengan tindak lanjut putusan MK," ujarnya.
Komitmen Bupati Afni, Tidak Akan Wariskan Utang kepada Pemimpin Setelahnya
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Afif mengatakan pihaknya ikut taat pada prosedur yang ada untuk pembuatan PKPU tersebut. Termasuk, sambungnya, harus mengonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR.
Dia mengatakan hal itu dilakoni karena KPU pernah disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait tindak lanjut putusan MK nomor 90 tentang perubahan syarat usia capres- cawapres.
"Putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," ujar dia.
Ribuan Warga Padati Kampar Utara, Rela Berjalan Ratusan Meter Demi Saksikan Pembukaan MTQ ke-54
Tabligh Akbar UAS di Siak Dipadati'Lautan'Manusia
"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi," imbuhnya.
Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Pada putusan nomor 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.
Pasca Penyerangan Gajah pada Bocah,BBKSDA Riau Turunkan Tim Mitigasi
Pemerintah Pastikan Program MBG Tetap Berjalan, Fokus pada Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Gizi
Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP. Baleg ingin aturan syarat usia minimum mengacu pada putusan MA. Mereka mengabaikan putusan MK. Padahal, putusan MK bersifat final dan mengikat.
BMKG: Cuaca Riau, Waspada Hujan Disertai Petir di Malam Hari
BMKG Stasiun Pekanbaru Ingatkan Waspadai Petir dan Angin Kencang
Sumber : CNNindonesia