PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Sopir mobil Honda Mobilio BM 1463 ZG Rizky Saputra, ditetapkan sebagai tersangka akibat menabrak truk memuat LPG di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) Kilometer 44/400 Jalur B, sekitar pukul 09.21 WIB.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak, sesuai Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Betul sopir mobil Honda Mobilio ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polresta Siak, AKP Fandri, Jumat (13/9).
Untuk proses selanjutnya, Rizky Saputra, saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Siak.
Penetapan Risky sebagai tersangka setelah menyebabkan tiga penumpang bernama Revi Brita (31), Heriyanto (35) dan Jummi Hariady (45) tewas, akibat mobil yang disopiri Rizky menabrak truk Mitsubishi LPG BM 9689 OU.