|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : PE*
"Penyelidikan masih dalam tahap awal. Kami akan terus bekerja untuk mengungkap kebenaran kasus ini," tegas Ade Ary.
Kasus ini berpotensi melibatkan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp1.771.200.000.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan dengan memverifikasi keterangan dari saksi dan terlapor guna memastikan kebenaran dugaan penggelapan tersebut. ***