|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : PE/DL*
PEKANBARU-- Sidang lanjutan pembuktian sengketa hasil Pilkada Siak, menyisakan fakta menarik. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo yang juga Ketua MK, pihak incumben terang-terangan mengandalkan perangkatnya. Selain menghadirkan Direktur anak perusahaan BUMD Siak, Jufrizal, juga dihadirkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabid TU RSUD T.Rafian Siak, Adi Eka Putra.
Pengamat politik dari Universitas Riau (UNRI) Tito Handoko menyatakan bahwa kehadiran perangkat daerah di sidang MK sebagai saksi pemohon, justru menjadi blunder fatal bagi petahana Alfedri-Husni.
"Terlepas bahwa dia misalnya mengantongi ijin pimpinan, tapi status ASN-nya tetap jadi blunder. Apalagi petahana dalam dalilnya menuduh penantang sekaligus pendatang baru Afni telah curang bersama KPU. Kehadiran ASN di MK sebagai saksi membela Alfedri justru membantah dalil yang mereka tuduhkan ke Afni," kata Tito menjawab media, Selasa (18/2/2025).
Ribuan Warga Padati Kampar Utara, Rela Berjalan Ratusan Meter Demi Saksikan Pembukaan MTQ ke-54
Bupati Siak Penuhi Janji ke Masyarakat Jadi Saksi di Sidang Konflik Tumang
Seharusnya kata Tito, petahana menghadirkan saksi fakta yang dapat mendukung dalil-dalil mereka. Namun yang dihadirkan justru ASN dan Direktur BUMD. Hal ini pasti menjadi perhatian hakim dan masyarakat, tentang siapa sesungguhnya yang bisa melakukan kecurangan secara TSM.
"Apalagi para ahli di sidang sudah jelas menyampaikan hal tersebut. Dari sidang pembuktian jelas petahana Alfedri-Husni gagal membuktikan apapun di sidang MK kemarin, dan justru bikin blunder dengan melibatkan saksi dari ASN," kata Tito.
Keterlibatan ASN menjadi saksi pemohon yang juga petahana di sidang MK, menurut Tito justru menabrak Peraturan Bupati nomor 97 tahun 2020 tentang pengelolaan penanganan benturan kepentingan di lingkup Pemkab Siak.
Saksi Petahana Pilkada Siak ‘Dipreteli’ Hakim MK, Status Saksi PNS Dipertanyakan
KPK Periksa Kadis PUPR-PKPP Riau dan 17 Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
"Alfedri yang menandatangani Perbup ini, tapi dilanggar sendiri. Jelas sekali melibatkan ASN sebagai saksi, atas dalih apapun, sangat tinggi benturan kepentingan politiknya," kata Tito.
Dengan kegagalan menghadirkan saksi fakta yang bisa membuktikan tuduhan kecurangan TSM, Tito meyakini Hakim MK akan menolak gugatan incumben atas kekalahannya yang berjarak tipis dari pasangan Afni-Syamsurizal.
"Dari melihat dalil gugatan dan fakta sidang kemarin, saya optimis tidak akan ada PSU di Siak. Apalagi para ahli menguatkan bahwa memang tidak ada satupun TPS di Siak yang layak untuk digelar PSU," tegas Tito.
Dinilai Lebih Curang Tim Petahana, TSM dan Ratusan Warga Siak Siap Bersaksi di MK
Diduga Transaksi Narkoba, Satpol PP Pekanbaru Segel Axelle KTV
Perihal kehadiran Adi yang berstatus ASN, sempat juga menjadi perhatian khusus Hakim MK Daniel. Adi beralasan bersaksi karena diperintah atasannya, dalam hal ini Direktur RSUD.
"Siapa yang mengangkat Direktur," tanya Hakim. Adi menjawab "Bupati,". Saat itulah Hakim Daniel mengingatkan bahwa kesaksian seorang ASN sebagai saksi pemohon sangat diragukan obyektifitasnya.
Sementara itu, penantang sekaligus pendatang baru Afni-Syamsurizal, justru mengandalkan tim hukum yang dipimpin pengacara lokal asal Siak.
Firli Bahuri Saksikan Polisi Penggeledahan Kediamannya
Penyidik Kejati Periksa 6 Saksi Kasus Payung Elektrik Masjid An Nur
"Sedikit informasi, bahwa tim advokat kami selaku pihak terkait pada sidang penting hari ini, saya percayakan dipimpin seorang lawyer muda asal Kecamatan Minas, Siak, Bang Anton dkk. Ini sebagai penanda bahwa kelak Siak harus bangga diperjuangkan oleh talenta-talenta pemuda-pemudi Siak," tulis Afni di laman medsosnya.*