POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR

Panglima TNI Ultimatum Prajurit Aktif: Pilih TNI atau Jabatan Sipil

nusantara | Selasa, 11 Maret 2025 | 15:50:20 WIB
Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis : Antara
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di instansi atau lembaga sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47," ujar Jenderal Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.

Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Meski demikian, Agus tidak menyebut secara spesifik siapa saja anggota TNI aktif yang harus mundur dari jabatannya saat ini.

Baca :

Prosedur Mundur bagi Prajurit TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Hariyanto, menjelaskan bahwa prajurit aktif yang ingin menjabat di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
siak
Ketika Pipa Korosi Menggerogoti PAD Siak
Minggu, 6 Juli 2025 | 21:08:03 WIB
Pasar
Wajah
Ruben Onsu Jadi Mualaf, Harap Bisa Istikamah
Ruben Onsu Jadi Mualaf, Harap Bisa...
Senin, 31 Maret 2025 | 15:16:00 WIB
Artikel Popular
1
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB