|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis : Antara
"Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan yang diatur dalam Pasal 47, maka dia harus mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari dinas militer," ujar Mayjen Hariyanto.
Pengunduran diri tersebut diajukan ke Mabes TNI dan akan disahkan oleh pimpinan TNI. Setelah disetujui, prajurit yang bersangkutan berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI.
Ketika ditanya soal sanksi bagi prajurit aktif yang tetap menjabat di lembaga sipil tanpa mundur dari TNI, Mayjen Hariyanto enggan berkomentar lebih lanjut.
Cegah Keracunan! TNI Kawal Ketat Program Makan Bergizi Gratis
Panglima TNI Ingatkan Penggunaan Strobo dan Sirene Sesuai Aturan
Sorotan Publik terhadap Pejabat TNI di Jabatan Sipil
Publik sempat menyoroti beberapa prajurit aktif yang menduduki jabatan strategis di lembaga sipil.