|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Teddy sebelumnya masih berpangkat mayor ketika menjabat, tetapi kemudian mendapat kenaikan pangkat menjadi letnan kolonel.
Selain itu, Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog, sekaligus masih aktif sebagai Danjen Akademi TNI.
Sesuai Pasal 47 Ayat (2) UU TNI, hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang boleh diisi oleh prajurit aktif, yaitu:
1. Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Badan SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
10. Mahkamah Agung
Di luar itu, prajurit yang ditugaskan ke jabatan sipil wajib mundur dari TNI. Pernyataan tegas Panglima TNI ini dinilai sebagai langkah penegakan aturan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme institusi TNI.
(Sumber: Antara)