POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Nusantara

Panglima TNI Ultimatum Prajurit Aktif: Pilih TNI atau Jabatan Sipil

Selasa, 11 Maret 2025 | 15:50:20 WIB
Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis : Antara
Panglima TNI Ultimatum Prajurit Aktif: Pilih TNI atau Jabatan Sipil
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di instansi atau lembaga sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47," ujar Jenderal Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.

Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Meski demikian, Agus tidak menyebut secara spesifik siapa saja anggota TNI aktif yang harus mundur dari jabatannya saat ini.

Baca :

Prosedur Mundur bagi Prajurit TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Hariyanto, menjelaskan bahwa prajurit aktif yang ingin menjabat di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB