PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Jakarta - Dalam dinamika panas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang diajukan oleh pihak sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta, tersebut diterima dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Laporan ini berkaitan dengan insiden yang terjadi saat Panitia Kerja (Panja) tengah membahas revisi UU TNI. Ketiga aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dikabarkan melakukan protes keras terhadap proses pembahasan yang dinilai tertutup dan kurang transparan.
"Benar, kami menerima laporan terkait dugaan gangguan ketertiban umum, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam pernyataannya pada Minggu (16/3/2025).
Menurut Ade Ary, pelapor berinisial RYR adalah petugas sekuriti Hotel Fairmont. Berdasarkan keterangannya, sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang yang mengaku sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke dalam hotel dan berteriak di depan pintu ruang rapat, mendesak agar pembahasan RUU TNI dihentikan karena dianggap dilakukan secara tertutup dan diam-diam.
Merasa dirugikan akibat insiden tersebut, pihak keamanan hotel pun melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya guna ditindaklanjuti dalam penyelidikan lebih lanjut.