PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Pernyataan Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier, yang menyebut aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan dalam Rapat Panja RUU TNI sebagai "anarkis, ilegal, dan melanggar hukum" menuai kecaman dari berbagai pihak. Kritik datang dari masyarakat sipil, aktivis, hingga akademisi yang menilai pernyataan Deddy sebagai sikap yang berlebihan dan cenderung menyerang kebebasan berpendapat.
Sejumlah aktivis HAM dan kelompok masyarakat sipil mengecam keras pernyataan Deddy. Mereka menilai bahwa aksi yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dalam rapat tersebut adalah bentuk penyampaian aspirasi yang sah dalam negara demokrasi. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut bahwa tudingan Deddy terhadap aksi protes itu sebagai tindakan anarkis tidak berdasar.
"Kami hadir untuk menyampaikan kegelisahan publik terkait revisi UU TNI yang berpotensi membawa kemunduran bagi demokrasi. Tidak ada unsur anarkis dalam aksi kami. Kami hanya ingin suara masyarakat didengar," ujar Dimas.
Kritik serupa juga datang dari akademisi hukum, Bivitri Susanti, yang menyoroti sikap Deddy sebagai perwakilan Kementerian Pertahanan. "Menuduh aksi masyarakat sipil sebagai tindakan ilegal tanpa dasar yang jelas justru menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap hak-hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi," kata Bivitri.
Sementara itu, aktivis HAM dari Imparsial, Gufron Mabruri, menyatakan bahwa pernyataan Deddy berpotensi membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah. "Alih-alih menciptakan ruang dialog, pernyataan tersebut justru mempersempit partisipasi publik dalam pembahasan kebijakan strategis seperti RUU TNI," ujar Gufron.