PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Deddy Corbuzier, yang baru-baru ini lantang menyebut aksi Koalisi Masyarakat Sipil dalam Rapat Panja RUU TNI sebagai "melanggar hukum", kini justru mendapat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepatuhannya sendiri terhadap aturan. KPK mengingatkan Deddy untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebuah kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh setiap pejabat publik, termasuk dirinya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan.
KPK menegaskan bahwa Deddy Corbuzier, seperti pejabat lainnya, memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
"Kami mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara, termasuk Staf Khusus di Kementerian, untuk memenuhi kewajiban LHKPN sesuai aturan yang berlaku," ujar Ipi Maryati.
Ironisnya, peringatan ini muncul di tengah kontroversi pernyataan Deddy yang menuding aksi protes sipil sebagai bentuk pelanggaran hukum. Publik pun mempertanyakan bagaimana seseorang yang menuntut kepatuhan hukum dari orang lain justru abai terhadap kewajiban hukumnya sendiri.
Tapi Lupa Kewajiban Sendiri?