JAKARTA - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon menegaskan bahwa keterlibatan anggota aktif TNI dalam Satgas Garuda untuk Penertiban Kawasan Hutan (PKH) merupakan langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara.
Menurut Richard, peran TNI dalam penegakan hukum di sektor kehutanan adalah bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang bertujuan mendukung pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
“TNI memandang ini dari aspek kedaulatan negara dan wilayah. Jika ada kawasan hutan lindung yang disalahgunakan, itu berarti ada pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/3).
Bupati Siak Tegaskan Pentingnya Pendampingan bagi KTH dalam Pengelolaan Hutan
Wakil Bupati Pelalawan Tegaskan Sinergi Polri dan Masyarakat Demi Keamanan Lingkungan
Ia menambahkan bahwa TNI turut memberikan pendampingan dalam berbagai tingkatan operasi, mulai dari kebijakan strategis hingga pelaksanaan di lapangan.
“Kami berperan dalam mendukung proses penegakan hukum dan memberikan pendampingan. Ada berbagai satuan tugas yang berperan dalam pengawasan dan tindakan operasional di lapangan,” kata Richard.
Sementara itu, Satgas PKH kembali menyerahkan lahan seluas 216 ribu hektare hasil penguasaan kembali hutan negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Larangan Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H
Penanganan Banjir, Bupati Pelalawan Tegaskan Akan Prioritas Penataan Sungai Kerinci
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sekaligus Kepala Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa lahan tersebut berasal dari 109 perusahaan yang sebelumnya menguasai kawasan hutan secara ilegal.
“Hari ini, Satgas PKH menyerahkan lahan seluas 216.997,75 hektare, yang sebelumnya dikuasai oleh 109 perusahaan,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (26/3).
Secara keseluruhan, hingga saat ini Satgas PKH telah mengembalikan sekitar 437 ribu hektare lahan negara untuk dikelola oleh Agrinas. Sebelumnya, pada tahap pertama, lahan seluas 221,8 hektare juga telah diserahkan kepada perusahaan tersebut pada Senin (10/3). Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.
Bupati Afni Tegaskan Komitmen Jadikan Siak Pusat Kebudayaan Melayu
Panas! Trenggono Sentil Menkeu Soal Dana Kapal, Tegaskan Bukan dari APBN
Dari target penguasaan kembali 1,177 juta hektare lahan hutan negara, hingga Minggu (23/3), realisasi telah mencapai 1,001 juta hektare.
“Kami telah menguasai kembali 1.100.674,14 hektare lahan yang tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten, dan sebelumnya dikuasai oleh 369 perusahaan,” jelas Febrie.
Ia menekankan bahwa langkah ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola hutan yang lebih tertib sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Musrenbang Harus Hasilkan Program Prioritas untuk Warga
MBS Tegaskan Saudi Tak Akan Jadi Basis Serangan ke Iran
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam menata ulang kawasan hutan agar kembali pada fungsi semestinya,” tutupnya. *
Sumber: .cnnindonesia