PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Ivan Sugiamto dalam kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (27/3).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ivan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana selama sembilan bulan serta denda Rp5 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan," kata Hakim Achmad.
Majelis hakim menilai tindakan Ivan yang memaksa korban bersujud dan menggonggong sebagai bentuk kekerasan verbal yang berdampak psikologis terhadap korban.
"Perbuatan terdakwa yang dilakukan dalam kondisi marah, disertai ancaman dan paksaan, merupakan bentuk kekerasan psikis yang menimbulkan trauma pada korban," lanjutnya.