POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR

Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Intimidasi Siswa SMA Gloria

hukum | Jumat, 28 Maret 2025 | 00:19:49 WIB
Editor : Rea | Penulis : Adlis Pitrajaya

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Ivan Sugiamto dalam kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (27/3).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ivan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana selama sembilan bulan serta denda Rp5 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan," kata Hakim Achmad.

Baca :

Majelis hakim menilai tindakan Ivan yang memaksa korban bersujud dan menggonggong sebagai bentuk kekerasan verbal yang berdampak psikologis terhadap korban.

"Perbuatan terdakwa yang dilakukan dalam kondisi marah, disertai ancaman dan paksaan, merupakan bentuk kekerasan psikis yang menimbulkan trauma pada korban," lanjutnya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
siak
Ketika Pipa Korosi Menggerogoti PAD Siak
Minggu, 6 Juli 2025 | 21:08:03 WIB
Pasar
Wajah
Ruben Onsu Jadi Mualaf, Harap Bisa Istikamah
Ruben Onsu Jadi Mualaf, Harap Bisa...
Senin, 31 Maret 2025 | 15:16:00 WIB
Artikel Popular
1
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB