|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rea | Penulis : Adlis Pitrajaya
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.
Kasus ini bermula saat anak terdakwa, EL, bersama seorang rekannya, DEF, mendatangi korban EN di SMA Kristen Gloria 2 pada 21 Oktober 2024. Mereka ingin menyelesaikan perselisihan setelah EN disebut-sebut pernah menyebut EL sebagai "anjing pudel".
Divonis 5,5 Tahun, Risnandar Ingat Kasusnya Dijadikan Pelajaran oleh Kepala Daerah
Performa Buruk, Media China Pertanyakan Strategi Ivankovic
EL kemudian menghubungi ayahnya, Ivan Sugiamto, yang datang ke sekolah dan langsung meluapkan emosinya. Ivan memaksa EN meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong di hadapan banyak orang.
"Minta maaf! Sujud! Sujud!" teriak Ivan, menurut jaksa saat membacakan dakwaan.