|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rea | Penulis : Adlis Pitrajaya
SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Ivan Sugiamto dalam kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (27/3).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ivan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana selama sembilan bulan serta denda Rp5 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan," kata Hakim Achmad.
Divonis 5,5 Tahun, Risnandar Ingat Kasusnya Dijadikan Pelajaran oleh Kepala Daerah
Performa Buruk, Media China Pertanyakan Strategi Ivankovic
Majelis hakim menilai tindakan Ivan yang memaksa korban bersujud dan menggonggong sebagai bentuk kekerasan verbal yang berdampak psikologis terhadap korban.
"Perbuatan terdakwa yang dilakukan dalam kondisi marah, disertai ancaman dan paksaan, merupakan bentuk kekerasan psikis yang menimbulkan trauma pada korban," lanjutnya.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.
Divonis Bersalah oleh DKPP, Ketua KPU Enggan Komentari
Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Banding Divonis Penjara Seumur Hidup
Kasus ini bermula saat anak terdakwa, EL, bersama seorang rekannya, DEF, mendatangi korban EN di SMA Kristen Gloria 2 pada 21 Oktober 2024. Mereka ingin menyelesaikan perselisihan setelah EN disebut-sebut pernah menyebut EL sebagai "anjing pudel".
EL kemudian menghubungi ayahnya, Ivan Sugiamto, yang datang ke sekolah dan langsung meluapkan emosinya. Ivan memaksa EN meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong di hadapan banyak orang.
Divonis Berat KASN Direspons Peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin
Mantan Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing Divonis Demosi 7 Tahun
"Minta maaf! Sujud! Sujud!" teriak Ivan, menurut jaksa saat membacakan dakwaan.
Dalam situasi penuh tekanan, EN akhirnya bersujud karena desakan ibunya yang ketakutan. Saat ia hendak menggonggong, ayahnya, Wardanto, mencoba membantunya bangkit. Namun, Ivan menghadang Wardanto dan mengintimidasinya dengan mendekatkan kepala ke dahinya.
Dampak Psikologis pada Korban
Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra Divonis 57 Bulan Penjara
Dua Pengedar 81 Kg Sabu Divonis Mati Hakim PN Pekanbaru
Hasil pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya menunjukkan bahwa EN mengalami gangguan kecemasan hingga depresi akibat peristiwa tersebut.
"Pada diri korban tampak adanya manifestasi klinis psikologis berupa kecemasan, depresi, serta PTSD (post-traumatic stress disorder), yang membuatnya kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari," kata jaksa seperti dikutip cnnindonesia.
Atas perbuatannya, Ivan didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak serta Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Herry Wirawan Pemerkosa Santri Divonis Mati di Tingkat Banding
Syafri Harto, Dosen Unri di Kasus Dugaan Cabuli Mahasiswi Divonis Bebas
Baik jaksa maupun kuasa hukum Ivan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan ini.
"Kami masih berdiskusi dengan keluarga sebelum mengambil keputusan," kata penasihat hukum Ivan, Billy Handiwiyanto. *