POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Intimidasi Siswa SMA Gloria

Jumat, 28 Maret 2025 | 00:19:49 WIB

Editor : Rea | Penulis : Adlis Pitrajaya

Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Intimidasi Siswa SMA Gloria

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Ivan Sugiamto dalam kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (27/3).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ivan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana selama sembilan bulan serta denda Rp5 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan," kata Hakim Achmad.

Baca :

Majelis hakim menilai tindakan Ivan yang memaksa korban bersujud dan menggonggong sebagai bentuk kekerasan verbal yang berdampak psikologis terhadap korban.

"Perbuatan terdakwa yang dilakukan dalam kondisi marah, disertai ancaman dan paksaan, merupakan bentuk kekerasan psikis yang menimbulkan trauma pada korban," lanjutnya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 10 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca :

 

Kasus ini bermula saat anak terdakwa, EL, bersama seorang rekannya, DEF, mendatangi korban EN di SMA Kristen Gloria 2 pada 21 Oktober 2024. Mereka ingin menyelesaikan perselisihan setelah EN disebut-sebut pernah menyebut EL sebagai "anjing pudel".

EL kemudian menghubungi ayahnya, Ivan Sugiamto, yang datang ke sekolah dan langsung meluapkan emosinya. Ivan memaksa EN meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong di hadapan banyak orang.

Baca :

"Minta maaf! Sujud! Sujud!" teriak Ivan, menurut jaksa saat membacakan dakwaan.

Dalam situasi penuh tekanan, EN akhirnya bersujud karena desakan ibunya yang ketakutan. Saat ia hendak menggonggong, ayahnya, Wardanto, mencoba membantunya bangkit. Namun, Ivan menghadang Wardanto dan mengintimidasinya dengan mendekatkan kepala ke dahinya.

Dampak Psikologis pada Korban

Baca :

Hasil pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya menunjukkan bahwa EN mengalami gangguan kecemasan hingga depresi akibat peristiwa tersebut.

"Pada diri korban tampak adanya manifestasi klinis psikologis berupa kecemasan, depresi, serta PTSD (post-traumatic stress disorder), yang membuatnya kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari," kata jaksa seperti dikutip cnnindonesia.

Atas perbuatannya, Ivan didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak serta Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca :

Baik jaksa maupun kuasa hukum Ivan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan ini.

"Kami masih berdiskusi dengan keluarga sebelum mengambil keputusan," kata penasihat hukum Ivan, Billy Handiwiyanto. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
siak
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22:00 WIB
siak
Puluhan Truk dari Siak Bertolak untuk Korban Bencana Sumatera
Kamis, 11 Desember 2025 | 23:25:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB