HOME / Hukum

Polri Diminta Penuhi Petunjuk JPU, Kasus Pagar Laut Munculkan Indikasi Suap dan Korupsi

Kamis, 17 April 2025 | 12:39:47 WIB
Editor : Rea
Polri Diminta Penuhi Petunjuk JPU, Kasus Pagar Laut Munculkan Indikasi Suap dan Korupsi - Pekanbaruexpress
Ilutrasi: Pembongkaran pagar laut

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengingatkan Polri untuk memenuhi petunjuk yang telah diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pemagaran laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Kasus yang mencuat ini, selain menyangkut masalah pemalsuan dokumen, juga mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang lebih serius.

Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Nanang Ibrahim Soleh, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar soal pemalsuan dokumen yang diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP. Kasus ini juga mengandung unsur-unsur pidana yang lebih berat, yakni suap, penyalahgunaan kewenangan, dan potensi kerugian negara.

“Petunjuk dari kita adalah bahwa perkara ini harus diproses sebagai tindak pidana korupsi. Ada suapnya, ada pemalsuannya, ada penyalahgunaan kewenangan, dan ada potensi kerugian negara,” ujar Nanang di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Baca :

Namun, pada pengembalian berkas pertama yang terjadi pada Maret 2025, penyidik Polri diduga mengabaikan petunjuk tersebut. Kejagung akhirnya mengembalikan berkas perkara untuk kedua kalinya karena berkas yang diserahkan masih tidak sesuai dengan arahan JPU.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pada pengembalian berkas pertama, JPU sudah menambahkan catatan penting agar penyidik memasukkan pasal-pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, catatan tersebut tidak diindahkan.

“Kami menemukan indikasi suap, pemalsuan dokumen, serta perbuatan yang merugikan negara. Semua ini masuk dalam kategori korupsi, sesuai dengan Pasal 5, 12, 9, serta Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” kata Harli seperti dikutip republika.co.id

Baca :

Dalam asas hukum pidana, ketika perbuatan yang dilakukan dapat dikenakan dengan aturan khusus, seperti UU Tipikor, maka hukum tersebut harus lebih diutamakan dibandingkan dengan aturan umum seperti KUHP.

Namun, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menanggapi dengan berbeda. Menurutnya, tim penyidik tidak menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini yang bisa mendasari penerapan UU Tipikor.

“Kami sudah berdiskusi dengan BPK dan beberapa ahli, namun kesimpulannya, kami belum menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Djuhandani, Kamis (10/4/2025).

Baca :

Kejagung mengingatkan bahwa penyidik harus segera menyelesaikan berkas ini sesuai dengan petunjuk yang diberikan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Kejaksaan juga menegaskan bahwa jika unsur-unsur pidana korupsi terabaikan, maka proses hukum akan kehilangan kredibilitasnya. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB