|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rea | Penulis : Red
PEKANBARU – Sebanyak 23 pengacara asal Sumatera Barat yang menamakan diri sebagai Tim Minang Maimbau menyatakan kesediaannya memberikan pendampingan hukum kepada mantan Direktur RS Madani, dr. Arnaldo Eka Putra, yang saat ini sedang menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan.
Para pengacara tersebut menyatakan bahwa kasus yang menimpa dr. Arnaldo bermula dari proyek pengadaan di RS Madani Pekanbaru, yang dilakukan saat ia menjabat sebagai direktur. Proyek-proyek tersebut di antaranya meliputi Pembangunan Spolhoek Ruang OK, Pinere, dan VK, dalam Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan.
Sebelumnya, perkara terkait proyek tersebut telah menjadi objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diajukan oleh pihak rekanan proyek. Gugatan yang terdaftar sejak 28 April lalu tersebut mencantumkan beberapa pihak sebagai tergugat, termasuk Direktur RS Madani, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Wali Kota Pekanbaru, dan Ketua DPRD Pekanbaru.
Susno Duadji: Reformasi Polri Percuma Jika Pucuk Pimpinan Tak Diganti Total
Mahfud MD: Polisi Kehilangan Budaya Pengabdian, Reformasi Harus Menyentuh Kultur
Namun dalam perkembangan terpisah, kasus ini juga dilaporkan ke Polresta Pekanbaru sebagai dugaan tindak pidana penipuan, dengan dr. Arnaldo sebagai terlapor. Laporan pidana tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik, yang menetapkan dr. Arnaldo sebagai tersangka dan melakukan penahanan beberapa hari lalu.
Ketua Tim Kuasa Hukum Minang Maimbau, Suharmansyah SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap perkara ini dan akan mendampingi klien mereka dalam proses hukum yang sedang berjalan.