|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rea | Penulis : Red
Tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polresta Pekanbaru, dengan alasan bahwa proses perdata atas objek yang sama masih berlangsung di pengadilan. Mereka merujuk pada prinsip prejudicial geschil, yakni asas dalam hukum yang memungkinkan penundaan perkara pidana apabila terdapat sengketa perdata yang belum selesai dan berkaitan langsung dengan objek yang sama.
Hingga saat ini, permohonan penangguhan penahanan tersebut belum mendapat persetujuan dari pihak penyidik.
Perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini masih menunggu hasil penyidikan dan proses persidangan, baik dalam perkara perdata maupun pidana yang sedang berjalan secara paralel. *