PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Penangkapan terhadap OHW dan H diumumkan Bareskrim Polri pada 7 Mei lalu. Keduanya disebut sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan judi online. OHW diketahui menjabat sebagai komisaris PT A2Z ST, sementara H adalah direktur di perusahaan yang sama.
“Baru tadi malam kami menangkap dua tersangka yang berperan dalam pendirian dan pengelolaan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.
Melalui anak usaha PT A2Z ST, yaitu PT TGC, kedua tersangka diduga memfasilitasi pembayaran dari 12 situs judi online menggunakan layanan payment gateway dan sistem digital lainnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening milik para tersangka di 22 bank. Nilai objek yang telah dikonfirmasi mencapai Rp 250,55 miliar. Selain itu, turut diblokir 197 rekening tambahan di delapan bank berbeda.
Tak hanya uang, aparat juga menyita aset lain berupa obligasi senilai Rp 276,5 miliar serta empat unit mobil, terdiri dari satu unit Mercedes-Benz dan tiga unit BYD. *