PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan langkah koordinatif untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening yang terhubung dengan dua tersangka kasus judi online berinisial OHW dan H. Keduanya ditangkap oleh Kepolisian RI pada awal Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang melibatkan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Terkait rencana pemblokiran rekening, OJK melalui Satgas PASTI akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polri dan PPATK. Jumlah rekening yang digunakan pelaku sangat banyak, mencapai lebih dari 4.000,” ujar Friderica di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Ia menegaskan, OJK mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap jaringan judi daring yang dikendalikan kedua tersangka. Mereka diketahui mengoperasikan setidaknya 12 situs aktif, termasuk ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.
“OJK mendukung tindakan kepolisian dalam menangkap dua bos judol tersebut, karena terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat,” tegasnya seperti dilansir republika.
Penangkapan terhadap OHW dan H diumumkan Bareskrim Polri pada 7 Mei lalu. Keduanya disebut sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan judi online. OHW diketahui menjabat sebagai komisaris PT A2Z ST, sementara H adalah direktur di perusahaan yang sama.
“Baru tadi malam kami menangkap dua tersangka yang berperan dalam pendirian dan pengelolaan perusahaan cangkang di bidang teknologi informasi,” kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.
Melalui anak usaha PT A2Z ST, yaitu PT TGC, kedua tersangka diduga memfasilitasi pembayaran dari 12 situs judi online menggunakan layanan payment gateway dan sistem digital lainnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 530,05 miliar yang tersebar di 4.656 rekening milik para tersangka di 22 bank. Nilai objek yang telah dikonfirmasi mencapai Rp 250,55 miliar. Selain itu, turut diblokir 197 rekening tambahan di delapan bank berbeda.
Tak hanya uang, aparat juga menyita aset lain berupa obligasi senilai Rp 276,5 miliar serta empat unit mobil, terdiri dari satu unit Mercedes-Benz dan tiga unit BYD. *