POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Pekanbaru

Kasus Korupsi Plt Wako, Berimbas Sejumlah Pejabat Pemko Pekanbaru Dinonaktifkan Sementara

Senin, 26 Mei 2025 | 14:40:00 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : Rea
Kasus Korupsi Plt Wako, Berimbas Sejumlah Pejabat Pemko Pekanbaru Dinonaktifkan Sementara
Kepala Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang.

PEKANBARU- Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinonaktifkan sementara. Penonaktifan dilakukan setelah pejabat itu menjadi saksi kasus korupsi dan diperiksa Inspektorat.

Penonaktifan dilakukan langsung Wali Kota Agung Nugroho akhir pekan lalu. Sejumlah pejabat itu kini menjadi saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang ditangani KPK.

"Benar, ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dinonaktifkan. Ya terkait itu (jadi saksi kasus korupsi)," kata Kepala Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (26/05).

Baca :

Selain saksi, pejabat yang dinonaktifkan kini juga tengah diperiksa Inspektorat. Sehingga mereka diminta fokus terkait persoalan dan proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya biar fokus saja. Jadi tidak hanya saksi itu saja, tapi di Inspektorat juga diperiksa sesuai petunjuk Pak Walikota," kata Iwan.

Sebelumnya beredarnya kabar masih ada pemotongan dana ganti uang (GU) dan tambah uang (TU) 10 persen di sejumlah instansi. Hal itu terungkap saat sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk kasus yang menjerat mantan Pj Walikota saat itu.

Dalam sidang, saksi dari BPKAD Pekanbaru mengungkap masih ada pemotongan dana GU dan TU hingga saat ini. Menanggapi itu, Walikota Agung mengambil langkah tegas dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"Tentu saja ini langkah Pak Wali mendukung pemberantasan korupsi," kata Wako Agung.

Penonaktifan pejabat disebut setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, Agung juga telah menerbitkan Instruksi Wali Kota tentang Larangan Suap, Pungutan Liar dan Pemotongan Pencairan Anggaran.

Dalam instruksi itu, melarang adanya pemotongan, gratifikasi atau memberikan hadiah dalam bentuk uang maupun barang hingga larangan pemotongan dana GU dan TU. Jika ditemukan, Wako Agung tak segan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Intinya semua yang masuk dalam dakwaan diperiksa oleh Apip/Inspektorat. Lalu semuanya, nanti akan di Plh sampai selesai pemeriksaan di Inspektorat selesai," kata Iwan. **


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
2
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB