Dari hasil penelusuran, total 60 hektare lahan hutan telah dirambah. Sekitar 50 hektare sudah ditanami sawit berumur enam bulan, sementara sisanya sedang dalam proses pembibitan. Polisi juga menyita barang bukti berupa surat hibah, kuitansi jual beli, dan dokumen kerja sama.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, junto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main: maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Satu tersangka tidak dihadirkan dalam ekspose karena mengalami gangguan jantung.
Balai Gakkum Kehutanan Usut Jaringan Kayu Ilegal di TN Bukit Tiga Puluh
Utang RI Nyaris Rp10.000 Triliun, Kemenkeu: Indonesia Masih Jauh dari Lampu Merah
“Hukum akan kami tegakkan tanpa pandang bulu. Ini bukan sekadar kasus, ini misi penyelamatan hutan kita,” tutup Kombes Ade dengan tegas.**