|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU – Aksi merampas paru-paru Bumi Lancang Kuning kembali terbongkar. Empat orang diamankan oleh Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau setelah didapati tengah mengubah kawasan hutan lindung di Kabupaten Kampar menjadi kebun kelapa sawit demi keuntungan pribadi.
Keempat pelaku, berinisial MM (40), B (48), YS (43), dan MYT (50), ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar. Di lokasi, mereka kedapatan membuka lahan, menjualnya, dan mulai menanaminya dengan kelapa sawit.
“Pengungkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi tentang mempertahankan kehidupan generasi mendatang,” ujar Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam konferensi pers di lokasi, Senin (8/6/2025).
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program Green Policing, strategi Polri dalam pelestarian lingkungan yang menggabungkan tindakan preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.
Kapolda mengungkapkan, keempat pelaku menggunakan cara yang rapi dan sistematis. Mereka menyamarkan aktivitas ilegal dengan memanfaatkan surat hibah dan dokumen adat yang disusun seolah-olah sah.