|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
“Mereka menciptakan ilusi legalitas. Padahal, lahan yang mereka klaim itu berada di dalam kawasan hutan lindung,” jelas Herry.
Tidak hanya itu, hasil penyelidikan menunjukkan mereka mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare dan mengundang pihak lain untuk menggarap lahan dengan sistem bagi hasil.
Ironisnya, para pelaku bukan sembarang warga. Salah satunya, YS, adalah tokoh adat sekaligus pejabat desa. Bahkan B diketahui merupakan ASN aktif di Dinas Pendidikan Kampar. Hal ini menambah kompleksitas dan keprihatinan aparat penegak hukum.
“Mereka yang seharusnya menjaga, justru menjadi bagian dari kejahatan lingkungan. Ini menyedihkan sekaligus memprihatinkan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Mahadir alias YS disebut berperan sebagai pemilik lahan ulayat fiktif, sementara Tarigan, pelaku lain yang ditangkap, berperan sebagai pembeli dan penggarap. Seorang buron berinisial R, yang merupakan keponakan YS, kini dalam pengejaran karena diduga sebagai pihak yang menjual lahan tersebut kepada Tarigan.