PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
DPO dan Upaya Melarikan Diri
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2025, Riza Chalid tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Hingga tiga kali ia mangkir dari jadwal penyidikan. Rumahnya di kawasan Kebayoran Baru sempat digeledah; petugas menyita dokumen, perangkat komputer, kamera CCTV, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar AS.
Kejaksaan menduga ia telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025, dan hingga kini keberadaannya belum terdeteksi secara pasti. Otoritas menyatakan telah mengajukan pencegahan keluar negeri sejak 10 Juli 2025 dan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ada indikasi kuat bahwa ia kini berada di luar negeri, meski pemerintah Singapura membantah ada catatan masuk atas nama Riza.
Perjalanan bisnis dan hukum Riza Chalid menyisakan catatan panjang bagi negara. Dalam banyak hal, ia menjadi simbol dari bagaimana kekuasaan ekonomi dapat bertahan dalam senyap, jauh dari sorotan media, namun memiliki dampak besar terhadap kehidupan publik.
Dari meja rapat di Singapura hingga ruang penyidikan Kejaksaan, nama Riza Chalid akan selalu diingat sebagai figur kontroversial dalam sejarah industri energi Indonesia—seseorang yang pernah memegang kendali atas miliaran liter bahan bakar negara, dan kini dikejar oleh hukum yang berusaha menyeimbangkan sejarah. *