PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
BATAM – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Putusan ini dibacakan dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Shalihin di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025).
Vonis tersebut membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang menghukum Satria dengan pidana penjara seumur hidup. Hakim anggota, Priyanto Lumban Radja, menyatakan bahwa putusan baru ini juga setara dengan hukuman terhadap mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, yang turut divonis mati dalam perkara yang sama.
"Sebagai kasat, terdakwa seharusnya bisa mencegah kejahatan itu. Tapi ia tidak melakukannya," kata Priyanto. Ia menegaskan, posisi Satria sebagai pimpinan memberi wewenang untuk menghentikan penyimpangan, namun hal tersebut tidak dilakukan.
Putusan ini muncul setelah jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa mengajukan banding atas vonis seumur hidup dari Pengadilan Negeri Batam pada 4 Juni 2025.
Selain Satria dan Shigit, sejumlah personel Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya turut disidang. Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra tetap divonis penjara seumur hidup sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.
Dua terdakwa lainnya mendapat vonis berbeda. Zulkifli Simanjuntak, yang berperan sebagai kurir, tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara vonis Azis Martua Siregar dinaikkan dari 13 menjadi 20 tahun penjara, karena statusnya sebagai residivis. Saat kasus berlangsung, Azis tengah menjalani hukuman atas perkara narkoba lain.
“Dia adalah residivis narkoba. Saat kasus ini terjadi, dia masih menjalani hukuman sebelumnya,” ujar Priyanto. *
Sumber: Republik