PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Selain itu, ia mendesak pihak ID Food untuk melaporkan Silfester ke kepolisian karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan. Menurutnya, pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Silfester sendiri pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada 2017 oleh kuasa hukum Jusuf Kalla atas dugaan pencemaran nama baik melalui orasi. Meski membantah, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memutuskan ia bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara. Silfester mengklaim kasus tersebut telah diselesaikan secara damai dengan Jusuf Kalla.
Namun, Kejaksaan Agung memastikan eksekusi tetap akan dilakukan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, meskipun jadwal pelaksanaannya belum ditentukan.
“Perkara ini termasuk tindak pidana umum dan menjadi kewenangan jaksa eksekutor di Kejari Jaksel,” ujarnya. *