PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Sebagai wujud nyata komitmen dalam menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat. Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi menurunkan tarif parkir tepi jalan umum terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025.
Kebijakan penurunan tarif ini diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan parkir di Kota Pekanbaru menjadi lebih tertib, terjangkau, dan memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Agung Jumat, Jumat, 30 Agustus 2025.
Prioritas Pembangunan: Upaya berkelanjutan perbaikan jalan di Kota Pekanbaru
Sebagai wujud komitmen yang kuat dalam menangani permasalahan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan rusak yang menjadi keluhan utama masyarakat, Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan perbaikan jalan sebagai prioritas utama. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, hingga saat ini tercatat sebanyak 2.308 titik jalan berlubang di berbagai wilayah kota.