JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan terbaru, masa dinas personel kepolisian diperpanjang dibanding ketentuan sebelumnya.
Pengesahan revisi UU Polri dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang kemudian mengetuk palu sebagai tanda disahkannya regulasi tersebut menjadi undang-undang.
Kapolri Pimpin Apel Siaga Karhutla di Riau, RAPP Perkuat Kolaborasi Pencegahan Kebakaran
UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Perwira Naik Menjadi 60 Tahun
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pengaturan usia pensiun menjadi salah satu dari tujuh pokok pembahasan utama dalam revisi UU Polri. Berdasarkan ketentuan baru, usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan hingga 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi dapat bertugas sampai usia 60 tahun.
Dengan aturan tersebut, perwira tinggi Polri yang berpeluang menduduki jabatan Kapolri juga memiliki kesempatan berdinas lebih lama. Selain itu, bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa tugas masih dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi melalui kewenangan Presiden.