|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
JAKARTA - Ahli keamanan siber menyatakan keraguan mereka terhadap keamanan data dan keandalan sistem teknologi informasi yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengelola hasil Pemilu 2024. Cyberity, sebuah komunitas keamanan siber dan pelindungan data, menemukan bahwa data digital yang terkait dengan sistem Sirekap-web.kpu.go.id dan Pemilu2024.kpu.go.id disimpan di luar negeri.
Menurut Ketua Cyberity, Arif Kurniawan, kedua situs web KPU menggunakan layanan komputasi awan yang memiliki lokasi server di Cina, Prancis, dan Singapura.
Padahal, pemerintah telah menetapkan semua data masyarakat harus disimpan di dalam negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kontroversi KPU dan Dugaan Perlindungan Politik
Kontroversi Kasus Pilkada Siak,Dikaji dalam Forum Nasional Evaluasi PSU 2025
“Data penting seperti data pemilu semestinya diatur dan berada di Indonesia sesuai dengan Pasal 20 PP Nomor 71/2019," kata dia, pekan lalu.
Perintah UU Perlindungan Data Pribadi