|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
Dalam kasus ini, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal bank: AP (50) selaku kepala cabang pembantu, dan GRH (43) yang menjabat consumer relations manager.
Lima orang lain berperan sebagai eksekutor lapangan, sementara dua sisanya menjadi pelaku pencucian uang. Polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang kabur.
Parahnya, dua tersangka bernama C dan DH ternyata juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.
Aksi sindikat ini dilakukan secara in absentia, alias tanpa perlu hadir langsung di bank. Transaksi mencurigakan itu baru terdeteksi setelah pihak bank melakukan audit internal, lalu melaporkannya ke Bareskrim.
Rekening Pemerintah Menganggur Rp500 Miliar: PPATK Warning Risiko Korupsi Terselubung
Ratusan Ribu Rekening Dormant Terungkap, Celah Kejahatan Keuangan Makin Terbuka
Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, mulai dari UU Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman mereka mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. *
Sumber: Republika