|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya
JAKARTA – Skandal keuangan besar kembali mengguncang dunia perbankan. Sindikat pembobol rekening dormant berhasil menguras dana fantastis hingga Rp204 miliar dari salah satu cabang Bank BNI di Jawa Barat. Uang dalam rekening tersebut ternyata milik seorang pengusaha tanah berinisial S, yang selama ini jarang tersentuh publik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, membenarkan bahwa dana yang dibobol itu berasal dari rekening dormant milik S. Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh soal identitas maupun keberadaan sang pengusaha.
Menurut Helfi, sindikat ini punya cara licik untuk menghapus jejak. Dana hasil rampokan ditukar menjadi valuta asing (valas) melalui money changer, lalu dipindahkan ke rekening penampungan lain untuk mencuci uang haram tersebut.
Rekening Pemerintah Menganggur Rp500 Miliar: PPATK Warning Risiko Korupsi Terselubung
Ratusan Ribu Rekening Dormant Terungkap, Celah Kejahatan Keuangan Makin Terbuka
“Modus pencucian uangnya, salah satunya dengan menukar uang ke valas sebelum dialirkan ke rekening lain,” kata Helfi di Jakarta, Kamis.
Polisi sudah memeriksa pihak penjual valas terkait aliran dana ini. Meski begitu, penyidik masih menelusuri untuk apa sebenarnya uang tersebut digunakan. “Yang jelas, hasilnya mereka bagi-bagi setelah transaksi ilegal itu berhasil,” tambahnya.
Dalam kasus ini, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal bank: AP (50) selaku kepala cabang pembantu, dan GRH (43) yang menjabat consumer relations manager.
Lima orang lain berperan sebagai eksekutor lapangan, sementara dua sisanya menjadi pelaku pencucian uang. Polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang kabur.
OJK Siapkan Pemblokiran Ribuan Rekening Terkait Bos Judi Online
28 Ribu Rekening Diblokir, PPATK Ungkap Skandal Jual Beli Rekening Judi
Parahnya, dua tersangka bernama C dan DH ternyata juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.
Aksi sindikat ini dilakukan secara in absentia, alias tanpa perlu hadir langsung di bank. Transaksi mencurigakan itu baru terdeteksi setelah pihak bank melakukan audit internal, lalu melaporkannya ke Bareskrim.
Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, mulai dari UU Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman mereka mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. *
Awas Rekening Anda! Penipuan Modus Pegawai Pajak
OJK Blokir 5 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Uang Tembus Rp327 Triliun
Sumber: Republika