POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Terungkap! Rekening Dorman Pengusaha Tanah Dibobol Sindikat, Raib Rp204 Miliar di BNI

Kamis, 25 September 2025 | 23:32:33 WIB

Editor : Putrajaya

Terungkap! Rekening Dorman Pengusaha Tanah Dibobol Sindikat, Raib Rp204 Miliar di BNI
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dan ratusan miliar uang yang berhasil disita.

JAKARTA – Skandal keuangan besar kembali mengguncang dunia perbankan. Sindikat pembobol rekening dormant berhasil menguras dana fantastis hingga Rp204 miliar dari salah satu cabang Bank BNI di Jawa Barat. Uang dalam rekening tersebut ternyata milik seorang pengusaha tanah berinisial S, yang selama ini jarang tersentuh publik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, membenarkan bahwa dana yang dibobol itu berasal dari rekening dormant milik S. Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh soal identitas maupun keberadaan sang pengusaha.

Menurut Helfi, sindikat ini punya cara licik untuk menghapus jejak. Dana hasil rampokan ditukar menjadi valuta asing (valas) melalui money changer, lalu dipindahkan ke rekening penampungan lain untuk mencuci uang haram tersebut.

Baca :

“Modus pencucian uangnya, salah satunya dengan menukar uang ke valas sebelum dialirkan ke rekening lain,” kata Helfi di Jakarta, Kamis.

Polisi sudah memeriksa pihak penjual valas terkait aliran dana ini. Meski begitu, penyidik masih menelusuri untuk apa sebenarnya uang tersebut digunakan. “Yang jelas, hasilnya mereka bagi-bagi setelah transaksi ilegal itu berhasil,” tambahnya.

Dalam kasus ini, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal bank: AP (50) selaku kepala cabang pembantu, dan GRH (43) yang menjabat consumer relations manager.
Lima orang lain berperan sebagai eksekutor lapangan, sementara dua sisanya menjadi pelaku pencucian uang. Polisi juga masih memburu satu tersangka lain yang kabur.

Baca :

Parahnya, dua tersangka bernama C dan DH ternyata juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Aksi sindikat ini dilakukan secara in absentia, alias tanpa perlu hadir langsung di bank. Transaksi mencurigakan itu baru terdeteksi setelah pihak bank melakukan audit internal, lalu melaporkannya ke Bareskrim.

Para pelaku kini dijerat dengan sejumlah pasal berat, mulai dari UU Penguatan Sektor Keuangan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman mereka mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. *

Baca :

Sumber: Republika


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
DPR Minta Audit Menyeluruh Seluruh Bandara Khusus Usai Polemik IMIP
Jumat, 28 November 2025 | 23:01:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB