Riau – Revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) akhirnya menghasilkan keputusan penting: menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
Keputusan ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, usai menerima laporan Tim Perumus dan Sinkronisasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (26/9/2025).
“Larangan rangkap jabatan ini berlaku tegas untuk menteri dan wakil menteri di jajaran BUMN,” ujarnya.
Jembatan Merah Putih Presisi di Merempan Hulu Diresmikan, Bupati Afni: Permudah Akses Warga Tiga Dusun
Direktur Baru BSP Resmi Dilantik, Bupati Siak Tekankan Tiga Prioritas Strategis Harus Segera Dituntaskan
Selain itu, revisi UU BUMN juga membawa perubahan besar pada struktur kelembagaan. Kementerian BUMN akan diubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Nantinya, saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.
Perubahan lain yang diatur antara lain: