Riau – Revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) akhirnya menghasilkan keputusan penting: menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.
Keputusan ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, usai menerima laporan Tim Perumus dan Sinkronisasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (26/9/2025).
“Larangan rangkap jabatan ini berlaku tegas untuk menteri dan wakil menteri di jajaran BUMN,” ujarnya.
Dukung Penguatan Syiar Islam, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Hadiri Peresmian Masjid Raudhatul Zikri
Prabowo Resmikan Kepala BGN Baru, Said Iqbal Masuk Lingkaran Istana
Selain itu, revisi UU BUMN juga membawa perubahan besar pada struktur kelembagaan. Kementerian BUMN akan diubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Nantinya, saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.
Perubahan lain yang diatur antara lain: