HOME / Pasar

DPR Resmi Larang Menteri Rangkap Jabatan di BUMN, Kementerian BUMN Siap Turun Status!

Jumat, 26 September 2025 | 15:45:27 WIB
Editor : Putrajaya
DPR Resmi Larang Menteri Rangkap Jabatan di BUMN, Kementerian BUMN Siap Turun Status! - Pekanbaruexpress
Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid

Riau – Revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) akhirnya menghasilkan keputusan penting: menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.

Keputusan ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, usai menerima laporan Tim Perumus dan Sinkronisasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (26/9/2025).

“Larangan rangkap jabatan ini berlaku tegas untuk menteri dan wakil menteri di jajaran BUMN,” ujarnya.

Baca :

Selain itu, revisi UU BUMN juga membawa perubahan besar pada struktur kelembagaan. Kementerian BUMN akan diubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Nantinya, saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.

Perubahan lain yang diatur antara lain:


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
APBN 2027 Dorong Percepat Hilirisasi dan Serap Jutaan Tenaga Kerja
Minggu, 12 Juli 2026 | 20:00:00 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
1
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik